SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Hak
Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan
tentang hak cipta di Indonesia telah
mengalami proses yang panjang, berawal dari Auteurswet 1912 yang
merupakan suatu undang-undang Belanda yang diberlakukan di Indonesia. Setelah Auteurswet 1912 diberlakukan,
Kerajaan Belanda mengikatkan diri pada
Konvensi Berne 1886. Indonesia merupakan negara jajahan Kerajaan Belanda
sehingga Indonesia juga ikut serta dalam Konvensi Berne.
Auteurswet 1912 tetap berlaku setelah
kemerdekaan Indonesia, walaupun
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatur tentang hak cipta, tetapi peraturan
tersebut tertutup dengan Auteurswet
1912. Pada tahun 1958, Indonesia mengudurkan diri dari Konvensi Berne dan pada tahun 1965 Indonesia kembali
mengupayakan cara untuk membuat
undang-undang hak cipta dan pada akhirnya lahirlah UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian diperbarui dengan
UU No, 7 Tahun 1987.
Kemudian Indonesia ikut serta dalam
perjanjian multilateral GATT/WTO bermasalah dalam pelanggaran Hak Cipta atau
kekayaan intelektual. Amerika memiliki
kepentingan menggolongkan sebuah negara dalam daftar negara yang sering melakukan pelanggaran Hak Cipta,
karena Amerika Serikat merupakan negara
yang sebagian besar mengeskpor terkait hak cipta. United State Trade Representative (USTR) menempatkan
Indonesia dalam priority watch list,
yang artinya pada level ini, negara tersebut masuk dalam kategori cukup diawasi
karena tingkat pelanggaran HKI dianggap masih belum terlalu berat.
Perkembangan pengaturan hukum hak cipta
telah sesuai dengan perkembagan
masyarakat dan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak pencipta yang
berhubungan dengan ciptaannya sebagaimana yang dikatakan dalam Undang-Undang
Hak Cipta tentang hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta. Pasal 4 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak
moral merupakan hak yang tidak dapat dialihkan, seperti hak melarang melakukan
perubahan terhadap ciptaan
Hak ekonomi merupakan hak yang dapat
dialihkan, seperti hak untuk mengumumkan dan hak untuk memperbanyak. Apabila
ada seseorang yang memperbanyak suatu ciptaan tanpa sepengetahuan dari pencipta
maka orang tersebut telah melanggar hak ekonomi dari pencipta. Hak ekonomi
tidak dapat dikesampingkan untuk seorang pencipta menikmati Cipta sangat
dibutuhkan. Terutama di dunia yang modern ini, teknologi telah berkembang pesat
terutama internet, setiap orang dapat mengakses segala sesuatu dengan lebih
mudah melalui internet mulai dari tulisan, musik, hingga gambar. Tetapi, dalam
melakukan pencarian tersebut, orang-orang sering melupakan untuk mencantumkan
sumber dari tulisan atau gambar yang mereka cantumkan dan hal tersebut
merupakan tindakan plagiarisme. Walaupun hal tersebut terlihat bukan masalah
yang besar, tetapi itu telah melanggar hak cipta.
International Intellectual property
Alliance melaporkan bahwa sejumlah
negara yang cukup parah melakukan pelanggaran hak cipta, antara lain Cina,
Taiwan, India, Korea, Malaysia, dan Indonesia. (Suara Pembaruan, Rabu 19 Juli
2000).Begitu banyak kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia dan tentunya hal
tersebut merupakan hal yang meresahkan bagi para pencipta karya. Suatu bentuk
kreativitas seseorang yang seharusnya dihargai, tetapi dijadikan kesempatan
untuk mencari keuntungan tanpa adanya pertanggung jawaban. Indonesia merupakan
negara berkembang yang tidak kalah dengan negara berkembang lainnya. seperti
perkembangan dalam bidang perdagangan, industri, ilmu pengetahuan, teknologi,
dan sebagainya. Maka, perlu adanya peningkatan perlindungan hukum bagi pencipta
karya.
BAB II Landasan Teori
2.1. Definisi Cyber Crime
Cybercrime merujuk pada aktivitas kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti
hacking, phishing, dan pencurian data elektronik.
2.2. Perkembangan Cyberlaw
Cyberlaw
adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya,
termasuk cybercrime. Tujuan utama adalah memberikan kerangka kerja hukum untuk
melindungi keamanan dan privasi online.
2.3. Definisi Hak cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik karya asli untuk
mengontrol penggunaan, reproduksi, dan distribusi karyanya.
2.4. Pentingnya Hak Cipta
Hak cipta memberikan insentif kepada pencipta untuk
terus berkarya dan melindungi nilai ekonomi dari karya intelektual.
2.5. Cybercrime
terkait Hak Cipta: Ancaman dan Tantangan Pembajakan Digital:
Tindakan
ilegal menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan karya tanpa izin
pemiliknya, mengakibatkan kerugian ekonomi dan reputasi.
Pemalsuan
Digital:
Produksi
dan penyebaran barang atau layanan palsu secara digital, yang merugikan pemilik
hak cipta.
2.6. Pemalsuan Digital
Produksi
dan penyebaran barang atau layanan palsu secara digital, yang merugikan pemilik
hak cipta.
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Analisa Kasus
3.1.1.
Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property
a. Telah tersedianya teknologi komputasi
dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan
manipulasi informasi.
b. Informasi online mulai berkembang.
c. Kerangka akses internet umum telah
muncul
3.1.2.
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran
Hak Paten LCD
Tuntutan
ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur
(United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan
tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang
berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang
diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD
yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan
mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan
produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri
penilaian.
Lima
hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS
4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya
berhubungan dengan modul LCD.
SHARP
merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal.
SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun
1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di
tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan
pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP
memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD
berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu
fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam
proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP
telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas
satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat
memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP
terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti
intelektualnya.
Lima
Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan
Perkara Hukum
a. USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio
kontras LCD
b. USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan
akibat listrikstatis pada LCD
c. USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu
display LCD
d. USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu
display LCD
e. USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk
menghasilkanviewing angle yang luas
dengan menggantikan perbedaan
fase.
3.1.3. Cara Mencegah terjadinya
Offence Against Intellectual PropertY
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan
keamanan
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hokum
Mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan Offence Against Intellectual Property
BAB IV Kesimpulan dan Saran
4.1. Kesimpulan
Sejarah dan Evolusi Hukum Hak Cipta:
Terdapat perjalanan panjang dalam pengaturan hukum hak cipta di Indonesia,
dimulai dari masa kolonial hingga saat ini. Ini mencakup adaptasi peraturan
dari undang-undang Belanda dan perkembangan hukum hak cipta yang berhubungan
dengan kreativitas, teknologi, dan tuntutan masyarakat modern.
Peran Hak
Cipta dalam Era Digital: Dalam era digital, di mana akses terhadap informasi
sangat mudah, perlindungan hak cipta menjadi sangat penting. Fenomena seperti
pelanggaran hak cipta atau plagiarisme menjadi masalah yang memerlukan
perhatian serius.
4.2. Saran
Keterlibatan
Pemerintah dan Industri, Menyoroti peran pemerintah dan industri dalam
pengembangan kebijakan cyberlaw dan perlindungan hak cipta. Hal ini meliputi langkah-langkah
konkret yang diambil pemerintah atau industri untuk memperkuat regulasi,
mengembangkan standar keamanan, atau menyokong inovasi teknologi yang dapat
membantu mencegah kejahatan siber dan melindungi hak cipta.
Aspek
Hukum yang Berkembang, Memperkenalkan isu hukum yang sedang berkembang terkait
dengan teknologi tertentu seperti AI, blockchain, atau Internet of Things
(IoT). Misalnya, bagaimana regulasi dan perlindungan hukum mengikuti
perkembangan teknologi baru ini dan menyesuaikan diri dengan tantangan yang
mereka hadapi.
Pentingnya
Kolaborasi dan Pengawasan Global,
Menggarisbawahi pentingnya kolaborasi internasional dan peran lembaga
internasional seperti PBB dalam pembuatan kebijakan dan penegakan hukum terkait
cybercrime dan hak cipta. Perlu ada upaya bersama untuk menetapkan standar
global dan memperkuat kerjasama lintas-batas untuk mengatasi tantangan yang
lebih besar di era digital.
Komentar
Posting Komentar