SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1.1.Latar Belakang Masalah

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis  berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk  nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Peraturan tentang hak cipta di Indonesia telah  mengalami proses yang panjang, berawal dari Auteurswet 1912 yang merupakan suatu undang-undang Belanda yang diberlakukan di Indonesia.  Setelah Auteurswet 1912 diberlakukan, Kerajaan Belanda mengikatkan diri  pada Konvensi Berne 1886. Indonesia merupakan negara jajahan Kerajaan Belanda sehingga Indonesia juga ikut serta dalam Konvensi Berne.       

     Auteurswet 1912 tetap berlaku setelah kemerdekaan Indonesia, walaupun  Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan sendiri yang  mengatur tentang hak cipta, tetapi peraturan tersebut tertutup dengan  Auteurswet 1912. Pada tahun 1958, Indonesia mengudurkan diri dari Konvensi Berne dan  pada tahun 1965 Indonesia kembali mengupayakan cara untuk membuat  undang-undang hak cipta dan pada akhirnya lahirlah UU No. 6 Tahun 1982  tentang Hak Cipta, kemudian diperbarui dengan UU No, 7 Tahun 1987.

     Kemudian Indonesia ikut serta dalam perjanjian multilateral GATT/WTO bermasalah dalam pelanggaran Hak Cipta atau kekayaan intelektual. Amerika  memiliki kepentingan menggolongkan sebuah negara dalam daftar negara  yang sering melakukan pelanggaran Hak Cipta, karena Amerika Serikat  merupakan negara yang sebagian besar mengeskpor terkait hak cipta. United  State Trade Representative (USTR) menempatkan Indonesia dalam priority  watch list, yang artinya pada level ini, negara tersebut masuk dalam kategori cukup diawasi karena tingkat pelanggaran HKI dianggap masih belum terlalu  berat.

     Perkembangan pengaturan hukum hak cipta telah sesuai dengan  perkembagan masyarakat dan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak pencipta yang berhubungan dengan ciptaannya sebagaimana yang dikatakan dalam Undang-Undang Hak Cipta tentang hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta.  Pasal 4 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang tidak dapat dialihkan, seperti hak melarang melakukan perubahan terhadap ciptaan

     Hak ekonomi merupakan hak yang dapat dialihkan, seperti hak untuk mengumumkan dan hak untuk memperbanyak. Apabila ada seseorang yang memperbanyak suatu ciptaan tanpa sepengetahuan dari pencipta maka orang tersebut telah melanggar hak ekonomi dari pencipta. Hak ekonomi tidak dapat dikesampingkan untuk seorang pencipta menikmati Cipta sangat dibutuhkan. Terutama di dunia yang modern ini, teknologi telah berkembang pesat terutama internet, setiap orang dapat mengakses segala sesuatu dengan lebih mudah melalui internet mulai dari tulisan, musik, hingga gambar. Tetapi, dalam melakukan pencarian tersebut, orang-orang sering melupakan untuk mencantumkan sumber dari tulisan atau gambar yang mereka cantumkan dan hal tersebut merupakan tindakan plagiarisme. Walaupun hal tersebut terlihat bukan masalah yang besar, tetapi itu telah melanggar hak cipta.

     International Intellectual property Alliance melaporkan bahwa  sejumlah negara yang cukup parah melakukan pelanggaran hak cipta, antara lain Cina, Taiwan, India, Korea, Malaysia, dan Indonesia. (Suara Pembaruan, Rabu 19 Juli 2000).Begitu banyak kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia dan tentunya hal tersebut merupakan hal yang meresahkan bagi para pencipta karya. Suatu bentuk kreativitas seseorang yang seharusnya dihargai, tetapi dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan tanpa adanya pertanggung jawaban. Indonesia merupakan negara berkembang yang tidak kalah dengan negara berkembang lainnya. seperti perkembangan dalam bidang perdagangan, industri, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya. Maka, perlu adanya peningkatan perlindungan hukum bagi pencipta karya.

BAB II Landasan Teori

 

2.1. Definisi Cyber Crime

Cybercrime merujuk pada aktivitas kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti hacking, phishing, dan pencurian data elektronik.

2.2. Perkembangan Cyberlaw

Cyberlaw adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk cybercrime. Tujuan utama adalah memberikan kerangka kerja hukum untuk melindungi keamanan dan privasi online.

2.3. Definisi Hak cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik karya asli untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, dan distribusi karyanya.

2.4. Pentingnya Hak Cipta

Hak cipta memberikan insentif kepada pencipta untuk terus berkarya dan melindungi nilai ekonomi dari karya intelektual.

2.5. Cybercrime terkait Hak Cipta: Ancaman dan Tantangan Pembajakan Digital:

Tindakan ilegal menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan karya tanpa izin pemiliknya, mengakibatkan kerugian ekonomi dan reputasi.

Pemalsuan Digital:

Produksi dan penyebaran barang atau layanan palsu secara digital, yang merugikan pemilik hak cipta.

 

2.6. Pemalsuan Digital

Produksi dan penyebaran barang atau layanan palsu secara digital, yang merugikan pemilik hak cipta.

BAB III PEMBAHASAN

 

3.1. Analisa Kasus

3.1.1. Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property

a.       Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.

b.      Informasi online mulai berkembang.

c.       Kerangka akses internet umum telah muncul

3.1.2. SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD

Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.

Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.

SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.

SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.

SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.

Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum

a.       USP 4.649.383   : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD

b.      USP 5.760.855   : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrikstatis pada LCD

c.       USP 6.052.162   : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD

d.      USP 7.027.024    : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD

e.       USP 7.057.689   : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing angle yang luas  dengan menggantikan   perbedaan fase.

 

 

3.1.3. Cara Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual PropertY

1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.

2.      Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

3.      Perlunya CyberLaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

4.      Melakukan pengamanan system

Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum

Mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property

 

BAB IV Kesimpulan dan Saran

 

4.1. Kesimpulan

Sejarah dan Evolusi Hukum Hak Cipta: Terdapat perjalanan panjang dalam pengaturan hukum hak cipta di Indonesia, dimulai dari masa kolonial hingga saat ini. Ini mencakup adaptasi peraturan dari undang-undang Belanda dan perkembangan hukum hak cipta yang berhubungan dengan kreativitas, teknologi, dan tuntutan masyarakat modern.

 

Peran Hak Cipta dalam Era Digital: Dalam era digital, di mana akses terhadap informasi sangat mudah, perlindungan hak cipta menjadi sangat penting. Fenomena seperti pelanggaran hak cipta atau plagiarisme menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius.

4.2. Saran

Keterlibatan Pemerintah dan Industri, Menyoroti peran pemerintah dan industri dalam pengembangan kebijakan cyberlaw dan perlindungan hak cipta. Hal ini meliputi langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah atau industri untuk memperkuat regulasi, mengembangkan standar keamanan, atau menyokong inovasi teknologi yang dapat membantu mencegah kejahatan siber dan melindungi hak cipta.

 

Aspek Hukum yang Berkembang, Memperkenalkan isu hukum yang sedang berkembang terkait dengan teknologi tertentu seperti AI, blockchain, atau Internet of Things (IoT). Misalnya, bagaimana regulasi dan perlindungan hukum mengikuti perkembangan teknologi baru ini dan menyesuaikan diri dengan tantangan yang mereka hadapi.

 

Pentingnya Kolaborasi dan Pengawasan Global,  Menggarisbawahi pentingnya kolaborasi internasional dan peran lembaga internasional seperti PBB dalam pembuatan kebijakan dan penegakan hukum terkait cybercrime dan hak cipta. Perlu ada upaya bersama untuk menetapkan standar global dan memperkuat kerjasama lintas-batas untuk mengatasi tantangan yang lebih besar di era digital.

Komentar